Jakarta, mejaredaksi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera menerapkan sistem tilang poin tahun ini.
Sistem yang dinamai Traffic Attitude Record Report ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas, sebagaimana diungkapkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurut Irjen Aan, sistem ini memungkinkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki total 12 poin setiap tahun. Poin tersebut akan dikurangi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, bahkan dapat berujung pada pencabutan SIM jika poin habis.
“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record, artinya sesuai regulasi Peraturan Kepolisian, sistem merit point ini diberlakukan. Pelanggar lalu lintas atau yang terlibat kecelakaan akan mengalami pengurangan poin,” jelas Irjen Aan.
Kakorlantas merinci jumlah poin yang akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: 1 poin
- Pelanggaran sedang: 3 poin
- Pelanggaran berat: 5 poin
Jika pelanggaran menyebabkan korban meninggal dunia, poin akan dikurangi 12 poin sekaligus, dan SIM akan langsung dicabut permanen.
“Untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut permanen. Nantinya, saat perpanjangan SIM, proses harus diulang dari awal,” tambahnya.
Sistem ini juga terhubung dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sehingga histori pelanggaran pengendara akan tercatat saat pengajuan SKCK.
Selain itu, sistem tilang poin akan diterapkan tidak hanya pada tilang manual tetapi juga melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan penerapan sistem ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan.
Penulis/Editor: Panca









