Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Tabur (Tangkap Buronan) berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Martinus Eko Widodo, di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Lampung.
Martinus, pria berusia 34 tahun yang kabur dari Batam, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam. Ia terbukti bersalah dalam kasus asusila (cabul) terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 22 Maret 2016, Martinus dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (31/10/2024) malam.
Menurut Yusnar yang ikut dalam penangkapan tersebut, Martinus bersikap kooperatif saat diamankan dikediaman orang tuanya, sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
“Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam dan akan menjalani eksekusi hukuman di Lapas Batam,” ujar Yusnar.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto menyampaikan agar seluruh buronan dalam DPO segera menyerahkan diri demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi pelarian,” tegasnya.
Penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Adityo Utomo dan melibatkan sejumlah anggota tim, di antaranya Kasi Penkum Yusnar Yusuf, Rama Andika Putra, dan Ryan Hidayat P.
Penulis/Editor: Panca











