Toko Online di Tanjungpinang Digerebek, Ribuan Produk Ilegal Senilai Rp680 Juta Disita

Barang bukti produk kosmetik, obat dan makanan olahan disita loka POM Tanjungpinang dari toko online. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Ribuan produk kosmetik, obat, dan makanan olahan ilegal disita dari Toko Online Merryzhou di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Barang ilegel tersebut disita dari hasil penggerebekan tim gabungan, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang dan Batam bersama Polisi dan TNI AD.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan berhasil mengamankan barang senilai Rp680 juta.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, menyebut pemilik usaha berinisial M menjual produk impor tanpa izin edar. Toko online tersebut telah beroperasi sejak 2022.

“Barang-barang ini berasal dari Malaysia dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia melalui Shopee,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Barang bukti yang disita meliputi 979 pcs obat, 693 pcs suplemen kesehatan, 533 pcs kosmetik, dan 3.174 pcs pangan olahan.

Barang bukti lainnya juga turut disita berupa catatan transaksi, rekap penjualan, serta invoice pembelian dan satu unit alat komunikasi tablet.

Pemilik toko dijerat dengan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hingga kini, tersangka M masih dikenakan wajib lapor dan kasusnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Kita masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan soal tindaklanjutnya, untuk melimpahkan tersangka,” sebutnya.

Loka POM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa izin edar serta kemasan produk sebelum membeli obat dan makanan.

Penulis: Ismail   |   Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *