UMK Batam Tembus Rp5,3 Juta, Tiga Daerah di Kepri Masih Setara UMP

Kepri395 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025). Meski secara umum mengalami kenaikan, ketimpangan nilai UMK antar wilayah di Kepri masih menjadi sorotan.

UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.623.654. Namun, tidak semua daerah menikmati nilai upah di atas UMP.

Tiga daerah yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna tercatat sebagai wilayah dengan UMK terendah di Kepri, karena nilainya disamakan dengan UMP provinsi.

Sementara itu, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp5.357.982, atau naik 7,38 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.989.600. Kenaikan ini menegaskan posisi Batam sebagai pusat industri dengan standar upah tertinggi di Kepri.

Adapun UMK daerah lain ditetapkan, Bintan Rp4.583.221 (naik 8,92 persen), Karimun Rp4.248.268 (naik 7,28 persen) dan Anambas Rp4.279.000 (naik 4,77 persen).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa tiga daerah yang UMK-nya setara UMP sebelumnya mengusulkan nilai di bawah standar provinsi.

“Karena usulan UMK berada di bawah UMP, maka otomatis UMK-nya menggunakan UMP Kepri 2026,” ujar Diky.

Ia menambahkan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta tingkat inflasi masing-masing daerah.

UMP dan UMK yang telah ditandatangani Gubernur Kepri tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Diky menyebut hanya Kabupaten Karimun yang mengajukan, sementara Batam memilih tidak mengajukan.

“Pengajuan UMSK sifatnya opsional. Kabupaten/kota boleh mengajukan, boleh juga tidak,” jelasnya.

Disnakertrans Kepri juga menegaskan komitmen pengawasan terhadap perusahaan agar mematuhi ketentuan upah yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus mengawasi. Perusahaan diharapkan patuh dan menerapkan UMK sesuai ketetapan mulai Januari 2026,” tegas Diky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *