
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. UMK itu sebesar Rp 3.402.492.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan nilai UMK 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK 2023.
UMK tahun 2023 senilai Rp 3.279.194. Jadi UMK tahun 2024 mengalami kenaikan Rp 123.298 atau 3,76 persen.
UMK 2024 senilai Rp 3.402.492 juta lebih itu sudah disepakati oleh semua pihak terkait, dalam rapat yang digelar Rabu (22/11/2023).
Besaran UMK 2024 UMK Kota Tanjungpinang telah ditetapkan dalam berita acara usulan penetapan. Dan akan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, paling lambat pada 24 November mendatang.
“Penetapan UMK sementara sebelum penetapan senilai Rp 3.402.492. Merujuk pada UMP, mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023,” ujar Nur Fatah.
Dalam rapat penetapan UMK 2023 tersebut, Fatah menyampaikan perwakilan serikat pekerja, Apindo Kota Tanjungpinang, perangkat pemerintah hingga akademisi turut hadir.
Ia menerangkan, rapat ini juga untuk mempertimbangkan poin, serat dampak yang akan timbul jika UMK 2024 sudah ditetapkan.
Pertimbangan itu seperti, kondusifitas wilayah dan hasil yang menguntungkan kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja.
“Sehingga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan bisa tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Fatah menuturkan, nilai UMK setiap Kabupaten dan Kota berbeda. Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas bawah dah diberlakukan pada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari itu, memiliki penghitungan tersendiri oleh perusahaan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






