KepriPemerintahan

Temui Perwakilan Serikat Pekerja, Ansar Tegaskan UU Cipta Kerja Acuan Penetapan UMK

Kepri Prov
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerima Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam.

Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menerima Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021). Pertemuan itu merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya pada November lalu.

Dalam kesempatan itu, Ansar menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK, beberapa hal sudah disampaikan kepada Walikota Batam Muhammad Rudi.

Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili Gubernur untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.

“Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Walikota Batam,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan, bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Nah, disitu referensinya sangat jelas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Ansar.

Lebih lanjut, Ansar mengatakan persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu, yaitu kasasi akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

“Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya,” katanya.

Ansar juga menyampaikan kedepan Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.

“Saya sedang berpikir, kedepan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” harapnya.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.

“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahan-perusahan yang bergerak dibidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.

Ia menerangkan memang UMK ini adalah patokan gaji bagi karyawan dengan masa kerja dibawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah diatas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.

“Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK ini adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam,” pungkasnya. Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close