Tanjungpinang, mejaredaksi – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2026 memasuki fase baru yang penuh tanda tanya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri memastikan bahwa pembahasan tahun ini tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, aturan yang sebelumnya menjadi rujukan nasional dalam penetapan upah.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa dicabutnya PP 51/2023 oleh Mahkamah Konstitusi membuat seluruh skema perhitungan harus kembali disesuaikan. Dengan kata lain, formula penetapan UMP Kepri kini menunggu keputusan resmi.
“UMP 2026 sedang dalam pembahasan. Cuma kan PP 51 sudah dicabut, jadi kita tunggu saja hasil pembahasannya,” ujar Diky, Jumat (5/12/2025).
Diky juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah UMP 2026 akan mengikuti tren kenaikan 6,5 persen seperti yang diumumkan pemerintah pusat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi akan menjadi salah satu indikator penting sebelum keputusan final dibuat.
“Naik atau tidaknya belum kita pastikan. Nanti dilihat dulu dari pertumbuhan ekonominya,” katanya.
Pembahasan ini turut melibatkan berbagai pihak mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga unsur pemerintah.
Situasi ini membuat penentuan UMP 2026 menjadi salah satu isu ketenagakerjaan paling dinanti di Kepri, terutama setelah UMP 2025 naik 6,5 persen atau sekitar Rp221.161 dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.402.492.








