Umumkan DPS, KPU Bintan Ajak Masyarakat Ikut Cermati

BINTAN, MR – KPU Kabupaten Bintan mulai umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay kepada awak media. Melalui keterangannya, penempelan DPS tersebut sudah dimulai sejak Senin (14/9/2020) lalu. Daftar Pemilih tersebut disampaikan ke PPK melalui PPK di Kecamatan.

“Sudah mulai kita distribusikan dan diumumkan ke PPS desa atau kelurahan”, ujar Haris.

Haris menambahkan bahwa pengumuman tersebut dilakukan di Papan Pengumuman Desa/Kelurahan, Balai RT/RW atau tempat strategis serta PPS masing-masing desa/kelurahan. Adapun jadwalnya dimulai sejak 14-18 September 2020 untuk diumumkan dalam rangka meminta masukan masyarakat pada tanggal 19-28 September 2020.

“Pengumuman DPS untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat”, ujar Haris.

Haris menambahkan masyarakat diharapkan bisa memberikan masukan kepada KPU Bintan melalui PPS dan PPK berkenaan dengan DPS, seperti belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat misalnya sudah meninggal atau ada elemen data yang tidak sesuai. Sehingga dengan masukan tersebut kita bisa menyempurnakan Daftar Pemilih Pilkada Tahun 2020.

“Kita berharap dapat masukan-masukan dalam rangka menjaga hak pilih warga”, jelas Haris.

Haris menambahkan bahwa agenda pengumuman DPS, KPU Bintan juga membuka posko pengaduan melalui PPS dan PPK atau bisa ke KPU Bintan.

“Silahkan disampaikan masukan-masukan tersebut ke PPS, PPK atau KPU Bintan”, tutup Haris.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *