Nasional

Walikota Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sistem Monitoring Pajak Online

Walikota Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sistem Monitoring Pajak Online
Walikota Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sistem Monitoring Pajak Online

TANJUNGPINANG- Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd melakukan penandatanaganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan sistem monitoring pajak online bersama Bank Riau Kepri dan kabupaten/kota lainya yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dan 4 Provinsi lainnya wilayah Regional Sumatra, di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11).

Syahrul mengatakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan rekomendasi dari KPK agar para kepala daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau agar dapat mengejar dan memacu pajak daerah serta mencegah penyimpangan dan kebocoran. “Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang menyimpang dan memberikan kesempatan para kepala daerah untuk mengejar penerimaan pajak daerah dari para pelaku usaha wajib pajak, maka dari itu kegiatan ini diselenggarakan,” jelas Syahrul.
Kegiatan ini juga diikuti oleh 4 daerah lain, diantarnya adalah Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang ada di Regional Sumatra.
Dengan adanya kegiatan ini Syahrul berharap dan menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk benar-benar taat pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kota Tanjungpinang dapat terus dilakukan. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya para pelaku usaha wajib pajak untuk dapat taat membayar pajak. Karena dari pajak itu kita dapat bersama-sama membangun Kota Tanjungpinang tercinta,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Syahrul juga mengharapkan agar masyarakat tidak ada yang merasa keberatan dalam membayar pajak. “Karena pajak merupakan sebuah kewajiban bagi wajib pajak, kedepan juga kita akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi masalah untuk pajak tersebut,” tutup Syahrul.
Gubernur Kepulauan Riau, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si mengatakan Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi yang 96% terdiri dari lautan. Oleh karena itu jika ingin menikmati hasil laut yang segar banyak kita dapati di Provinsi Kepulauan Riau ini. “Banyak hasil laut yang dapat kita nikmati teurtama di restoran  makanan laut. Oleh karena itu, pajak rumah makan dan restoran sangat tepat sekali untuk membantu daerah dalam pemungutan pajak dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah dan diharapkan jika PAD naik maka perkembangan pembangunan juga akan semakin meningkat,” jelasnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Bupati dan Walikota wilayah Regional Sumatra dan disaksikan oleh Ketua KPK RI, Gubernur Kepulauan Riau dan Plt. Gubernur Riau. (zu)
Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close