Warga Tanjungpinang Diimbau Segera Urus DPTb untuk Pindah Memilih

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengimbau warga yang berencana pindah memilih agar segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hingga saat ini, baru 15 orang yang telah mengurus DPTb, meskipun pelayanan telah dibuka sejak 17 September lalu dan akan berakhir pada 27 Oktober mendatang.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan warga yang pindah domisili untuk segera mengurus DPTb agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Ada empat kategori khusus, seperti pemilih yang sakit, terkena bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas, yang diberi waktu hingga 20 November untuk mengurus DPTb,” jelas Faizal.

Pelayanan pengurusan DPTb tidak hanya dilakukan di kantor KPU, tetapi juga tersedia di tingkat kelurahan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh kecamatan di Tanjungpinang.

“Warga yang mengurus pindah pilih diwajibkan membawa persyaratan, seperti KTP terbaru atau surat tugas bagi pekerja yang pindah tugas,” jelas Faisal.

Sementara Komisioner KPU Tanjungpinang, Desi Liza Purba, menjelaskan bahwa warga Batam yang bertugas di Tanjungpinang juga dapat mengurus DPTb untuk mendapatkan surat suara Pemilihan Gubernur Kepri.

“Jika sudah pindah domisili, mereka berhak ikut memilih dalam dua pemilihan, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang,” jelas Desi.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, KPU Tanjungpinang mengimbau warga agar tidak menunda-nunda proses pengurusan DPTb.

Penulis: Ismail   |   Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed