
Tanjungpinang, MR – Perjuangan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akhirnya membuahkan hasil, usulan tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR khusus wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura disetujui pemerintah pusat.
Melalui Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Hasil keputusan Rapat Kabinet TerbatasTerbatas, pada poin empat yang merupakan persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry poin khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama 14 hari dan masuk ke Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Diberlakukan, tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sambelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Addendum yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto. Addendum surat edaran mulai berlaku 19 April 2022.
Terkait hal tersebut, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mengatakan usulan tersebut merupakan permintaan dari pengusaha pariwisata di Kepri yang mendapatkan keluhan dari warga Singapura terkait membawa hasil negatif PCR dari negara asal.
“Warga Singapura mengeluh, karena untuk harga PCR di Singapura 120 Dollar itu yang biasa. Kalau yang hasilnya cepat keluar, sekitar 6 jam itu harganya bisa 180 Dollar. Karena itu masih banyak wisman yang enggan datang ke Kepri,” ujar Ansar.
Sebelumnya, kata Ansar dirinya ikut dalam rapat tersebut dan menyampaikan keluhan wisman. Karena Singapura sendiri juga telah mencabur persyaratan hasil PCR yang masuk ke negaranya.
“Mudah-mudahan dengan syarat baru ini, kunjungan wisman akan banyak datang ke Kepri. Dan meningkatkan perekonomian Kepri,” ujar Ansar.
Dikatakannya, Addendum tersebut hanya merubah syarat yang sebelumnya wajib PCR, sekarang bisa dengan tes Antigen dari negara Singapura, bagi wisman yang sudah divaksindivaksin dosis kedua. Sedangkan persyaratan lainnya masih tetap berlaku yang sesuai SE Nomor 17 Tahun 2022 tersebut.
“Jadi surat edaran sebelumnya itu, hanya menghapus tes PCR bagi wisman ketika sampai di Kepri. Namun tetap diminta hasil PCR dari negara asal. Sekarang dari addendum itu, susah tidak lagi di wajibkan PCR, cukup dengan antigen saja bagi mereka yang sudah divaksin minimal dosis kedua,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali melakukan relaksasi aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura masuk ke Kepulauan Riau. Selain syarat menunjukkan hasil PCR dan Antigen, wisman tetap diperiksa temperatur tubuhnya, jika memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Selain itu, juga tentang pemberlakuan kembali bebas visa bagi negara ASEAN dan visa on arrival untuk negara-negara lainnya, serta melanjutkan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjaga peningkatan kasus di tengah relaksasi PPKM. Bar







