Tanjungpinang, mejaredaksi – Sepuluh hari pascakecelakaan maut yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA) dan anggota TNI di Kilometer 13 Kota Tanjungpinang, proses penanganan perkara masih berjalan di Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Masih dalam proses. Salah satu anggota masih melakukan pendalaman karena itu merupakan kelengkapan administrasi,” ujar Indra, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, hasil penanganan perkara belum dapat disampaikan karena polisi masih menunggu proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Nanti hasilnya akan terus kami update dan akan kami rilis,” katanya.
Saat disinggung terkait kemungkinan adanya upaya damai antara kedua belah pihak, Indra mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak keluarga korban masih berlangsung.
“Pihak keluarga belum bisa saya pastikan. Nanti akan diinformasikan kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan pihaknya berencana menggelar perkara sebelum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“SPDP belum kami serahkan. Besok kami akan gelar perkara, kemudian baru kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku hingga saat ini belum menerima berkas SPDP terkait kasus kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Nusantara Kilometer 13 Tanjungpinang. Insiden melibatkan seorang warga negara asing yang mengendarai mobil Toyota Fortuner dan menabrak anggota TNI yang mengendarai sepeda motor







