
Tanjungpinang,MR– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di parkiran Kos-kosan Setia Jaya, Km 6, Tanjungpinang.
Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, (4/9/2020) bahwa ada seorang laki-laki menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian pada hari Sabtu (5/9/2020 )sekira pukul 00.30 wib angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza sesuai dengan informasi, sedang berhenti di Kos-kosan Setia Jaya, km 6, Tanjungpinang.
Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan terhadap Laki-laki berinisal “K” ditemukan di dalam mobilnya 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Tidak sampai disitu Polisi melanjutkan penggeledahan pada tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Kp Melayu, Km 6, Tanjungpinang dan ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B menjelaskan, dari pengakuan tersangka “K” bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun, dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil tes urine, tersanga (K) positif menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan diduga tersangka merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun-Tanjungpinang” ujar Kasat, Selasa (15/9/2020).
Total barang bukti narkoba yang diamankan berupa13 paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 gram, serta barang bukti pendukung 1 bundel plastik bening, 1 Hp VIVO warna biru,1 Timbangan Digital, 1 buah Dompet biru, 1 helai baju koko warna merah dan putih, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BP 1883 FM.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 tahun ke atas” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B. Red






