
Karimun, mejaredaksi – Sebanyak 14 Warga Negara Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun karena bekerja menggunakan visa wisata.
Meteka ditemukan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keseluruhan WNA berjenis kelamin laki-laki dengan usia 30-40 tahun.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson Silalahi, Selasa (5/12/2023) mengatakan, WN Tiongkok itu diduga telah melanggar izin tinggal.
Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Gerson menyebut belasan WNA tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis (30/11/2023) lalu.
Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara Tiongkok yang memakai bisa kunjungan wisata.
“Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survey,” kata Gerson.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui tiba di Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.
“Mereka datang sekitar Lima hari sebelum diamankan,” terang Gerson lagi.
Saat ini petugas Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun masih melakukan proses penanganan lanjutan. Para WNA Tiongkok itu kini diamankan di ruang detensi. (*)
Penulis: Putra
Editor: Andri












