
TANJUNGPINANG,Mejaredaksi – 160 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto mengatakan, pihaknya menerima 160 orang TKIB dari Malaysia, diantaranya laki-laki 120 dan perempuan 40 orang. Seluruhnya dari Malaysia menggunakan kapal MV Gembira 3.
“Seluruhnya mereka melanggar undang – undang keimigriasian, yang tidak memiliki dokumen-dokumen resmi,” katanya.
Daniel menyebutkan, bahwa sebelum para TKIB ini telah menjalani masa hukuman selama 1 bulan sampai 3 bulan. Dari seluruh TKIB, 15 persen masuk melalui jalur gelap atau menyeluduo dari kota Batam.
“Mereka berasa dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, dan Medan. Ada beberapa orang yang sakit ringan,” sebutnya.
Ditempat yang sama, Pieter M Matakena Koordinator Pemulangan WNI Non Prosedural Kementerian Sosial (Kemensos) Tanjungpinang menjelaskan, seluruh TKIB ini nantinya akan ditempatkan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
“Maksimal ditempatkan di RPTC selama dua minggu, selain itu TKIB ini juga bisa dipulangkan secara mandiri atau sendiri, tetapi bagi penjemputnya harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.(red)






