
Batam, MR – Sebanyak 2.879 orang narapidana atau warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi.
Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kakanwil Hukum dan HAM Kepri) Saffar Muhammad Godam bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Sabtu (22/4/2023).
Para napi dan anak binaan yang akan mendapat remisi khusus ini, sebelumnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Selain itu, mereka juga telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Saffar Muhammad Godam dalam penyerahan kali ini membacakan Sambutan Menteri menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari kemenangan setelah tiga momen idul fitri tanpa kebersamaan dan perayaan besar. Karena perjuangan bersama melawan pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
” Pemberian remisi ini adalah wujud nyata sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna” ungkapnya.
Muhammad godam melanjutkan bahwa pemberian remisi ini dipercepat untuk memproses reintegrasi sosial sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat.
” Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi untuk selalu berintropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik kedepannya.” tuturnya.
Terakhir beliau mengajak untuk seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan melanggar tata tertib yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Penulis/Editor: Syaifullah








