2 Pemuda di Tanjungpinang Bobol Rumah Curi Dollar dan Ringgit Lalu Berfoya-foya

Dua pemuda pelaku pencurian dan pembertana ditangkap Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pemuda, pelaku pembobolan rumah yang ada di wilayah setempat. Kedua pelaku ini berinisial H (24) dan A (18).

Kedua tersangka pencurian dan pemberatan ini diringkus polisi di Jalan Sei Payung, Kelurahan Tanjung Unggat, pada Sabtu (6/1/2024) sore. Kini kedua pemuda ini telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, aksi curat ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Singkong, pada 20 Desember 2023 yang lalu.

Beraksi ditengah malam, kedua pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, dengan cara merusak pintu belakang. “Kedua tersangka merusak pintu dan jendela, dengan obeng, tang dan sejumlah kunci lainnya. Bahkan merusak CCTV,” ujar Freddy.

Setelah berhasil masuk, kedua tersangka ini langsung menggondol mata uang asing milik korban. Berupa, 5.000 Ringgit Malaysia dan 2.500 Dollar Singapura. Atas kejadian ini, korban ditafsirkan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp.50 juta.

Usai menggondol ribuan uang asing milik korban, kedua pelaku langsung berfoya-foya. Lalu, sebagian uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli handphone iPhone, hingga sepeda motot.

“Kerugian mencapai Rp.50 juta. Uangnya untuk berfoya-foya, minum-minuman keras di Kota Batam. Sebagian lagi, untuk beli motor sama iPhone,” tambahnya.

Saat polisi saat ini tengah memeriksa kedua tersangka itu. Untuk mengetahui berapa jumlah tempat kejadian perkara (TKP) curat yang dilakukan kedua tersangka.

“Saat ini masih kita kembangkan. Yang jelas lebih dari satu TKP. Untuk tersangka H merupakan seorang residivis pencabulan,” pungkasnya.

Penulis: Ismail

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *