Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba lintas negara jaringan Malaysia–Indonesia. Dalam operasi senyap di wilayah Cikarang, Jawa Barat, petugas menangkap dua kurir dan menyita 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.
“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya kami sita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia,” ujar Brigjen Eko di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025, saat tim mendapat informasi tentang pengiriman narkoba dari Malaysia ke Cikarang. Kombes Pol Handik Zusen bersama Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di beberapa titik di Kabupaten Bekasi.
Setelah pemantauan selama beberapa hari, petugas akhirnya mendapati dua pria mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat (10/10/2025) malam. Saat digeledah, polisi menemukan dua koper biru berisi sabu seberat 20 kg dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka M. Yunus diperintah oleh seseorang berinisial Ayung, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Yunus dijanjikan upah Rp100 juta, sedangkan rekannya Muhammad Amin dijanjikan Rp50 juta jika berhasil mengantarkan paket haram tersebut.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pemasok di Malaysia dan pihak yang mengendalikan peredaran di Indonesia.











