Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menegur produsen roti Family karena ditemukan produk tanpa label kedaluwarsa di warung-warung kecil. Teguran ini bertujuan untuk memastikan keamanan konsumen dalam mengonsumsi produk makanan.
Kepala Dinkes Tanjungpinang, Rustam, menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada setiap kemasan, termasuk produk yang dijual secara eceran.
“Ini penting agar konsumen lebih waspada dan memilih produk yang aman dikonsumsi,” ujar Rustam, Selasa (25/2/2025).
Diketahui, Roti Family telah mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan wajib mencantumkan informasi kedaluwarsa.
Namun, inspeksi Dinkes menemukan bahwa label tersebut hanya tercantum pada kemasan besar, sementara produk yang dijual secara eceran sering kali tidak memiliki informasi kedaluwarsa.
Pemilik CV Family Food, Tan Aoi, mengklarifikasi bahwa produknya selama ini mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan luar saat dikirim dalam bentuk bal ke warung-warung kecil.
“Produk yang dikemas dalam bal besar memang hanya memiliki label di bagian luar, bukan di setiap kemasan kecilnya,” jelasnya.
Sebagai respons atas teguran Dinkes, pihaknya langsung mengambil langkah korektif.
“Sejak Sabtu lalu, kami mulai mencetak tanggal kedaluwarsa di setiap kemasan kecil agar lebih jelas bagi konsumen,” tambah Tan Aoi.
Ia juga memastikan bahwa Dinkes telah melakukan audit terhadap usahanya dan tidak menemukan pelanggaran serius. Namun, pihaknya tetap berinisiatif menarik produk lama yang belum memiliki label kedaluwarsa individu dan menggantinya dengan kemasan baru yang telah diperbaiki.
“Mulai sekarang, setiap kemasan, baik besar maupun kecil, akan memiliki tanggal kedaluwarsa yang tercetak jelas,” pungkasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






