
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga orang karyawan Clasix KTB & Pub, dan satu orang honorer Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Keempat tersangka ini berinisial RRS (33) karyawan honorer. Lalu RA (31), MI (29) dan RH (24) pekerja Pub Clasix. Mereka ditangkap, lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba di club malam tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RRS, yang berhasil ditangkap di Jalan Batu Kucing, pada awal Desember kemarin.
Hasilnya, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah butir narkoba jenis pil ekstasi, handphone, hingga kendaraan. Saat diintrogasi, RRS mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari karyawan Pub Clasix, yang terletak di Jalan Pos Tanjungpinang.
“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan barang bukti 5 butir ekstasi di dalam jok motor,” ujar Kapolresta, Rabu (6/12).
Polisi juga menemukan tiga butir ekstasi lagi yang disimpan di dalam bantal, di tempat istirahat Staf Pub Clasix.
“Dan ada lagi 7 butir yang RA simpan di rumahnya yang ada di Kampung Bulang, Jalan Ahmad Yani. Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP Android milik pelaku,” tambahnya.
Tidak sampai disitu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah lantai tiga THM tersebut, pada Sabtu (2/12/2023). Polisi berhasil menemukan 10 butir ekstasi lagi, yang diduga milik karyawan pub.
Atas perbuatan itu, honorer RRS, dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Sementara menurut, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi menyampaikan, pihaknya menduga kuat para karyawan melakukan pengedaran atau jual beli ekstasi di club malam tersebut.
“Ini kami akan tetap melakukan pendalaman ke pihak Manajemen Pub Clasix Bintan Mall,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






