
Tanjungpinang, MR – Tiga personil Polresta Tanjungpinang, Kepri dipecat dari kenggotaan Polri lantaran tersandung kasus narkoba dan disersi.
Pemecatan ketiga polisi yaitu Bripka Yoga Admaja, Bripda Rido Akbar, dan Briptu Kamal Napitupulu dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).
“Dua diberhentikan karena narkoba, satu karena desersi,” ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kapolres berpesan agar personil dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. kita sadari saat ini publik terus menyoroti kinerja terhadap Polri
Dia menegaskan, Polresta Tanjungpinang tidak segan segan menindak tegas polisi yang melakukan penyimpangan.
“Kesalahan yang dilakukan oleh personel bermula dari hal kecil, jadi semua personel harus diawasi,” ungkapnya.
Kapolresta menerangkan, pengawasan yang dilakukan terhadap personel mulai dari mengecek kehadiran apel setiap hari. Apabila tidak datang beberapa kali, personel bisa langsung diingatkan.
“Pelanggaran kecil langsung diingatkan sehingga tidak terjadi kejadian seperti ini. Terkait narkoba akan dlakukan tes urine secara acak setiap bulannya” tegas Kombes Pol Ompusunggu.
Penulis: Ismail
Editor: Panca












