
Tanjungpinang, MR– Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram (kg) dari dalam mobil yang telah dimodifikasi, Jumat (29/11).
Selian narkotika sabu polisi juga mengamankan empat pelaku yakni Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30).
Sabu 25 kg yang berasal dari Malaysia yang dikendalikan dari Lapas Jambi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal Senin (18/11) dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dicurigai sebuah mobil Avanza Veloz B 1132 WKE diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu
Kemudian sekira pukul 14.00 wib didapati mobil tersebut melintas di sekitaran taman makam pahlawan KM 5 bawah kota Tanjungpinang dan kemudian team Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung memberhentikan mobil tersebut dan didapati supir Ade Sukirman yang bekerja sebagai jasa travel di kota batam.
“Mobil tersebut di kota jambi menggunakan kapal roro
pelabuhan punggur batam dan diterimanya dari seorang perempuan berinisial R (DPO),” katanya.
Kapolres menyebutkan, selanjutnya team yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan dilakukan controlled delivery dengan
bekerjasama dengan Adi yang bekerja sebagai karyawan jasa travel.
Team dipimpin kasat resnarkoba melakukan pengembangan controlled delivery of drugs di pelabuhan punggur dengan kapal roro menuju kota Jambi.
“Lakukan pengembangan untuk mengetahui dan mencari pelaku sebagai penerima mobil berisikan narkotika jenis sabu tersebut,” sebutnya.
Kapolres mengungkapka , setelah sampai di kota Jambi Selasa (26/11) sekira pukul 20.00 wib, seseorang pengendali menghubungi saksi ade sukirman akan mengambil mobil tersebut dan memearkirkan mobil disamping hotel Shang Ratu kota Jambi.
“Saat saksi Ade menyerahkan mobil team Satresnarkoba langsung mengamankan dua pelaku yakni Wagiran dan Panji,” jelasnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui mengambil mobil yang berisikan narkotika jenis sabu dan akan menyerahkannya kepada seseorang yang berada di Kuala Tungkal Hulu.
Sekira pukul 23.00 WIB didapat dua orang Pendi dan Arta Fanyukni menerima mobil tersebut dan diamankan juga di Kuala Tungkal Hulu tepatnya dekat kuburan.
“Anggota mengamankan dua pelaku ini dilaen daerah dengan menempuh perjalan selama tiga jam,” ujarnya.
Kapolres Tanjungpinang menuturkan, dari pengakuan tersangka diupah sebanyak Rp 10 juta dan satu kilo sabu, mereka sudah melakukan sebanyak tiga kali.
Dua kali pengiriman sejak empat bulan lalu dengan modus yang sama dengan memodifikasi mobil bagian belakang untuk menyimpan sabu.
“Pertama 25 dan kedua 30 kg sabu, modusnya sama tapi mobilnya beda-beda, mereka berempat bekerja di kebun kelapa sawit,” tuturnya.
Menurutnya, bandar yang mengendalikan berada di dalam Lapas Jambi, barang tersebut juga berasal dari Malaysia.
“Bisa dipastikan berasal dari Malaysia menggunakan jalur laut , identitas bandar yang berada di Lapas dan Malaysia sudah kita kantongi,” pungkasnya.
Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 2 undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati,pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Red






