Cabuli Pelajar SMA Hingga Hamil, Polisi Tangkap Pelaku di Tanjungpinang

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang jemput pelaku YW (22) di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menangkap pelaku YW (22) di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (19/4/2022).

YW yang merupakan mahasiswa diamankan karena diduga mencabuli pacarnya seorang siswi SMA berinisial ER (17) hingga hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan kronologi kejadian berawal pada saat orang tua korban melihat perut korban membesar seperti orang hamil.

Kemudian karena merasa curiga, kata Awal, orang tua korban langsung membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban, dengan hasil positif. Kemudian untuk lebih memastikan lagi, orang tua korban membawa anaknya untuk cek ke klinik kandungan.

“Dari hasilnya positif, orang tua membawa anaknya untuk cek ke klinik kandungan. Hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 bulan,” jelas Awal.

Selanjutnya orangtuanya membawa pulang korban ke rumahnya, dan saat tiba dirumah korban menceritakan kepada adiknya bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban yang merupakan pelaku.

Atas kejadian itu kemudian orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.

“Kita langsung melakukan penyidikan dan diketahui keberadaan pelaku dirumahnya dijalan Cendrawasih, dan dilakukan penangkapan,”kata Awal.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,”jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *