4 Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Tanjungpinang di Tangkap, Polresta Amankan 750 Gram Sabu Milik Narapidana

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu pimpin konfrensi pers setelah berhasil mengungkapkan jaringan peredaraan narkoba dari dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap empat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang.

Dari para pelaku, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menyita 750 narkoba jenis sabu yang merupakan milik Narapidana Lapas Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial TA, TS dan MS.

“Ketiga pelaku ini diamankan di sebuah ruko Jalan Kijang Lama. Saat digeledah terdapat 17 paket sabu seberat 219 gram,” ujar AKBP Heribertus saat konfrensi pers, Selasa (24/5/2022).

Saat dilakukan pengembangan, Polisi kembali menangkap pria berinisial DP di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Selasa (17/5/2022) yang lalu. Dari tangan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang dibungkus dengan pelastik teh cina.

AKBP Heribertus menyampaikan, bahwa pelaku TA dan DP ini mendapatkan barang haram tersebut dari Napi Lapas Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F. Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku F.

“Kita geledah F di kamar tahanannya, dan mendapati ada sebuah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terhadap orang diluar Lapas. Penangkapan ini juga hasil kerjasama kita bersama pihak Lapas,” ungkapnya.

Diirinya menegaskan, bahwa 719 gram narkoba jenis sabu ini merupakan milik Napi F, dan ke empat pelaku tersebut berperan sebagai pengedar.

“Barang ini semua milik F, ruko tersebut dijadikan gudang untuk menyimpan narkobanya. Napi F ini memang sudah seringkali mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas,” sebutnya.

Para pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku TA mengaku mengenal Napi F sejak awal Tahun 2022 yang lalu. Kata TA, dirinya diiming-imingi diberikan Rp 10 juta, jika berhasil mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang.

“Saya kenal F. Janjinya mau kasih Rp 10 juta, tapi baru 3 juta,” pungkasnya. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *