Papua, mejjaredaksi – Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan kembali diperkuat aparat Indonesia. Empat warga negara asing (WNA) asal China ditangkap dalam operasi gabungan karena diduga terlibat praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.
Penangkapan dilakukan dalam operasi terpadu yang melibatkan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan. Operasi berlangsung selama lima hari, sejak 22 hingga 26 Mei 2026.
Keempat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas eksploitasi tersebut.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi tanpa izin.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga membawa alat berat dan perlengkapan penunjang ke wilayah pedalaman Papua untuk kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di dalam kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius apabila tidak segera dihentikan.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” tegas Edy.
Saat proses penangkapan berlangsung, aparat sempat menghadapi penolakan dari para tersangka. Mereka disebut menolak menandatangani surat perintah penangkapan yang telah diperlihatkan petugas.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Petugas bahkan menghadirkan penerjemah untuk memastikan seluruh isi surat penangkapan dipahami para tersangka.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui bantuan penerjemah bahasa. Karena menolak menandatangani, dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dengan pengawasan ketat dari tim gabungan.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.










