
Tanjungpinang, MR – Selama lima (5) hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait dugaan korupsi pengaturan kuota barang kena cukai Rokok dan Mikol di BP Kawasan Bintan, di Ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Dalam rilisnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pada Jumat (10/9/2021) ada lima saksi dari pengusaha yang diperiksa yakni Junaedy Bahar Direktur PT Sinar Niaga Mandiri, Anwar sebagai Komisaris PT Fantastik Internasional, Arjab dari pihak swasta dan Yudha Yehuda Wibiksana PT Danisa Texindo.
“Selain itu, pihknya juga memeriksan Alfeni Harmi yang merupakan staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Dari pantauan media ini, di Mapolres Tanjungpinang, sejumlah saksi yang dipanggil terlihat berdatangan memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 10.00 Wib. Bahkan hingga siang, juga sejumlah saksi tersebut masih diperiksa penyidik KPK.
Perlu diketahui, sudah sebanyak 25 saksi mulai dari Senin (6/9/2021) hingga hari kelima Jumat (10/9/2021) pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, Mohd Saleh Umar, pada pengaturan kuota barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Diantaranya, mantan wakil bupati Bintan Dalmasri Syam, anggota DPRD Bintan M.Yatir, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bintan Setia Kurniawan.
Dari pihak swasta/pengusaha Budianto, Direktur PT.Berlian Inti Sukses Aman, Direktur PT.Batam Shellindo Pratama dan PT.Karya Putra Makmur. Selanjutnya Direktur CV.Three Star Bintan Cabang Tanjungpinang Bobby Susanto dan Direktur CV.Three Star Bintan tahun 2009. serta mantan narapidana Mikol Ilegal, Mulyadi Tan alias Ahi sebagai Komisaris PT Nano Logistik.
Selain itu ada juga saksi Yulia Helen Romaidauli staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan, Ganda Tua Sihombing manajemen PT.Tirta Anugrah Sukses serta A Lam swasta, Hartono Direktur PT.Bintan Super Perkasa, Sentot Puja Harseno Direktur Utama PT.Batam Prima Perkasa.
Kemudian Yani Eka Putra sebagai Komisaris PT.Batam Prima Perkasa, PT. Sukses Perkasa Mandiri dan PT. Lautan Emas Khatulistiwa dan terakhir Joni Sli dari swasta.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018.
Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan, Mohd Saleh Umar, diduga kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kerugian negara total sekitar Rp250 Miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum lama ini.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bar








