
Batam, MR – Tim gabungan Polresta Barelang dan Dirreskrimum Polda Kepri melakukan pengecekan Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam.
Dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, kegiatan pengecekan ini dilakukan dengan sasaran yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.
Pengecekan dilakukan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya dan masih berlaku efektif. Kemudian juga di lakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian.
Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakn setelah dilaksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya Gelper yang ada di Kota Batam. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian Gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri.
“Kami melaksanakan pengecekan adanya Gelper dengan unsur perjudian. Sudah di lakukan pengecekan terhadap 8 tempat Gelper yang telah memiliki izin di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri,” ungkapnya.
Kemudian di cek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan coin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir.
“Yang ada pengelola semuanya melakukan transaksi dengan dikasih hadiah berupa boneka dan lainnya, termasuk yang di mall-mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone,” terangnya.
Polisi Imbau Pemilik Gelper
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik Gelper untuk mematuhi jam buka dan tutupnya dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.
“Kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam,” tegasnya.
Dari hadil pengecekaan tersebut, lanjutnya, juga menaati aturan berdasarkan memiliki perizinan lengkap dan sudah mematuhi aturan dari PTSP pemerintah Provinsi Kepri.
Di tempat tersebut juga ada tulisan larangan “dilarang bermain judi” pada saat melakukan pengecekan tadi tidak ditemukan unsur perjudian.
Penulis/Editor : Rico Barino






