Batam, mejaredaksi – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang driver ojek online di Batam.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025), Kapolresta Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap kronologi dan penangkapan pelaku berinisial SMS (32), seorang buruh.
Kasus bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB, ketika korban berinisial P (36) menerima orderan manual dari pelaku. Pelaku menjanjikan bayaran Rp150.000 dengan rute SP Plaza – Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang – Masjid Raya Batam Centre.
Saat singgah di daerah Legenda Malaka, pelaku berpura-pura ingin membeli makanan dan meminjam sepeda motor korban. Namun, setelah membawa motor, pelaku tak kembali. Korban pun melapor ke Polsek Batam Kota.
“Unit Jatanras bersama Reskrim Polsek Batam Kota bergerak cepat. Pelaku kami tangkap di Perumahan Cipta Land, Sekupang, Senin pagi,” ujar Kombes Zaenal.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat hitam milik korban lengkap dengan BPKB, STNK, dan rekaman CCTV.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta mengimbau pengemudi ojol untuk lebih waspada saat menerima orderan non-aplikasi.
“Jangan mudah tergiur bayaran besar dari orang tak dikenal. Laporkan segera jika mencurigakan,” tegasnya.
Penulis/Editor: Panca






