
Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang melaksanakan rekonstruksi pembunuhan Herman (58) seorang wanita pria (waria), di Taman Kota dekat Jalan Diponegoro wilayah setempat, Senin (13/11/2023).
Sedikitnya ada 43 adegan yang diperagakan di enam lokasi yang berbeda. Adegan pembunuhan dilakukan oleh tersangka Denni (28) secara beruntun, dari mabuk-mabukan bersama, hingga adegan membunuh korban.
Rekonstruksi dilakukan berawal dari korban dan tersangka meminum minuman keras di kawasan Tepi Laut, Jalan Hang Tuah. Selanjutnya, korban dan pelaku berpisah, kemudian bertemu di Taman Kota Jalan Diponegoro, Selasa (31/10) dini hari.
Dalam kondisi mabuk, Denni berbaring diatas kursi beton yang ada di taman tersebut. Korban datang dan memegang kemaluan tersangka. Lalu, mereka berdua melakukan hubungan badan sesama jenis.
Usai berhubungan badan, Denni memberi uang Rp.10 ribu kepada korban. Korban sempat tidak terima, lantaran tarif sekali kencan senilai Rp.50 ribu. Kemudian terjadi cekcok mulut dan tersangka kesal, lantaran korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati.
Tersangka Denni langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya. Korban pun terjatuh ke tanah, di sela-sela kursi beton. Tidak sampai disitu, Denni kembali menendang dan menginjak leher korban.
Tersangka lagi-lagi meluapkan emosinya, dengan memukul kepala korban menggunakan batu yang berada didekatnya. Korban pun meregang nyawa. Namun, tersangka malah membuka pakaian korban, dan kembali menyodomi.
Usai menyodomi korban yang sudah tidak bernyawa, Deni mengambil kayu panjang dan melapisi dengan pakaian korban. Kayu itu ditusuk oleh Denni ke dalam anus (dubur) korban.
Tidak sampai disitu, Deni kemudian mengambil kayu balok kecil yang ada di taman tersebut. Ia kembali memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kayu tersebut.
Usai memastikan korban telah meninggal dunia, Deni kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, ada lebih kurang ada 43 adegan yang diperagakan oleh tersangka kasus pembunuhan yaitu Deni.
“Adegan 13 korban dan tersangka melakukan hubungan sesama jenis. Kemudian adegan 15 hingga 27, tersangka memukul pakai batu, menusuk kemaluan, lalu memukul lagi pakai kayu,” ungkap Heribertus.
Pada adegan berikutnya, jelas Heribertus, saat korban telah meregang nyawa, tersangka kembali melakukan sodomi untuk memuaskan nafsunya.
“Dari hasil autopsi, korban kehilangan nyawa akibat dipukul pakai batu berkali-kali,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Syaiful






