
Lingga, mejaredaksi – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan seorang nelayan berinisial R (24) digelar oleh Satreskrim Polres Lingga. Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Lingga, Selasa (3/9/2024), tersangka R memperagakan 13 adegan.
Dalam adengan tersebut terungkap peristiwa tragis yang menewaskan YJ, warga Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada 4 Agustus 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu oleh gurauan yang berujung pada kemarahan tersangka.
“Awalnya, tersangka R tersinggung oleh gurauan saat berkumpul bersama teman-temannya. Dalam keadaan emosi, ia memukul saksi S, tetapi aksinya dihalangi oleh korban YJ, yang akhirnya menjadi target kemarahan tersangka,” ujar AKP Idris.
Kronologi peristiwa bermula saat R tiba-tiba menyerang saksi S di sebuah warung, memukul kepala bagian belakangnya. Saksi membalas dengan memukul wajah tersangka menggunakan kabel handphone.
Merasa tidak terima, R mengejar saksi hingga ke rumah korban YJ. Di sana, tersangka menusuk dada kiri korban sebanyak empat kali, yang menyebabkan korban tewas seketika.
AKP Idris menegaskan bahwa meskipun awalnya tersangka tidak berniat membunuh, emosi yang tidak terkendali mengarah pada tindakan fatal.
“Korban YJ menderita empat luka tusukan di bagian dada kiri, yang mengakibatkan kematian seketika,” jelasnya.
Pisau yang digunakan dalam pembunuhan tersebut diketahui merupakan alat yang biasa dipakai tersangka untuk mencari umpan pancing.
Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Lingga dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka “R” dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Idris.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Lingga ini dihadiri oleh penasihat hukum tersangka serta pihak Kejaksaan Negeri Lingga, dan dilakukan untuk memberikan gambaran utuh tentang peristiwa kepada Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Arifandy | Editor: Panca






