Polisi Siapkan Pengacara untuk Tersangka Pembunuhan Waria di Tanjungpinang

Pelaku DN usai Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang, (M.Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyiapkan kuasa hukum atau pengacara untuk Denni (38), tersangka pembunuhan seorang wanita pria (waria) di wilayah setempat.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan bahwa tersangka Denni alias DN terancam Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Pengacaranya dari kami, nanti saat rekontruksi pengacaranya juga ikut,” ujar AKP Darma, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, pelaku DN diringkus pada Minggu, 5 November malam. Penganiayaan yang mengakibatkan waria tersebut tewas dilakukan tersangka dengan cara memukul korban mengunakan tangan serta sebongkah batu.
“Dipukul berkali-kali hingga jatuh, begitu jatuh dihantam kepala ke kursi batu yang ada di taman itu, hingga dihantam kepalanya menggunakan batu,” jelas AKP Darma
Korban juga diinjak beberapa kali oleh tersangka hingga mengakibatkan korban meregang nyawa. sebelum pembunuhan korban dan pelaku sempat berkencan.
“Sempat “main” tapi setengah jalan. Belum dapat saya simpulkan kronologisnya secara detailnya karena masih kami lakukan pendalaman,” pungkas AKP Darma.
Penulis: M. Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *