Kejari Tanjungpinang Tunjuk 2 JPU Kawal Kasus Pembunuhan Waria

Tersangka Denni saat Memperagakan Cara Membunuh Herman di Taman Kota Jalan Diponegoro (M.Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya, untuk mengawal kasus pembunuhan seorang waria di wilayah setempat.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Denny, pekan lalu.

Kata Dedek, Kejari Tanjungpinang masih belum bisa menyampaikan terkait materi perkara lebih banyak. Lantaran pihaknya masih menunggu terlebih dulu berkas perkara dari penyidik.

“Kami saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Dedek, Selasa (14/11).

Dalam penanganan perkara tersangka Denny, pimpinan Kajari Tanjungpinang juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum, yang bertugas menangani kasus ini di persidangan.

Selain itu, penerapan pasal tersangka Denni masih menggunakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan.

“Kalau penerapan masih sama dengan SPDP yang kami terima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Herman Ahmadsyah (57) seorang waria yang ditemukan dalam keadaan bugil tak bernyawa, dibunuh secara sadis oleh Denni di Taman Kota, Jalan Diponegoro, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Rekontruksi memperagakan sedikitnya 43 adegan, dimana pada adegan 11 yaitu tersangka memukul korban dengan sebongkah batu berulang kali pada bagian kepala dan wajah menjadi penyebab korban meregang nyawa.

“Dari hasil visum dan otopsi rumah sakit luka pada bagian kepala menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu di lokasi rekonstruksi, Senin (13/11/2023).

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *