Baru Sebulan Kerja, ART di Tanjungpinang Gasak Harta Majikan Senilai Rp.100 Juta

Seorang ART di Kota Tanjungpinang berinisial YE (41) ditangkap polisi, lantaran nekat mencuri perhiasan emas dan uang senilai ratusan juta milik majikannya (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang wanita asisten rumah tangga (ART) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial YE (41) nekat mencuri perhiasan emas sampai uang Dollar milik majikan.

YE pun berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin 15 April, usai majikannya melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi.

Kasatreskrim, melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku YE ditangkap di kediamannya di Jalan Agus Salim.

“Kita amankan barang bukti perhiasan emas berupa gelang, cincin, uang rupiah senilai Rp.6 juta, dan 95 lembar uang asing berbagai negara,” ujar Freddy, Jumat (19/4).

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap usai majikan YE atau korban mengetahui sejumlah barang berharganya hilang.

“Yang hilang 2.830 dollar Singapura, uang senilai Rp.58,2 juta, dua cincin emas, koleksi mata uang asing senilai Rp.15 juta. Ketahuannya pada 13 April,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, pemilik rumah atau majikan dari pelaku tersebut mengalami kerugian senilai Rp.100 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan, dan menyimpulkan pelaku pencurian tersebut ialah YE,” tambah Freddy.

Dari hasil pemeriksaan, kata Freddy pelaku baru satu bulan kerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman korban. “Pelaku baru sebulan kerja di rumah korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YE terancam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *