
Bintan, Mejaredaksi – HS (30), pria terduga pelaku pencabulan seorang siswi SMP kelas 1 di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi dalam pelariannya di Bali.
HS yang telah dua kali masuk bui karena kasus pencurian itu ditangkap pada Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali,” ungkap AKP Margandan P, Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (27/7/2024).
Marganda menerangkan, perbuatan cabul dilakukan tersangka tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Bintan Utara pada 24 Juni 2024.
Saat itu, HS meminta korban datang ke rumahnya. Korban tidak menolak karena mengenal tersangka.
“Saat itulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” ungkap Marganda.
Kejadian itu lantas dilaporkan korban kepada orang tuanya.
“Tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian Resort Bintan,” ujar Marganda lagi.
Atas laporan itulah polisi lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, HS diketahui telah melarikan diri. Polisi yang merupakan gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara akhirnya membekuk HS yang sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. Ia kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka”, tutup Kasat Reskrim.(*)
Penulis / Editor: Andri






