
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal bersama DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani kesepakatan pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2024.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat paripurna kantor DPRD, Sengggarang, Rabu (28/8/2024).
Empat Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang 2024-2044, Penyelenggaraan Kearsipan, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penimbunan Lahan, dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Andri Rizal menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil dari pembahasan intensif antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan panitia khusus DPRD.
“Salah satu Ranperda penting, yakni Tata Ruang Wilayah, akan menjadi pemandu pembangunan kota selama 20 tahun ke depan, dengan fokus pada pengembangan kawasan perkotaan yang terintegrasi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Andri Rizal.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip daerah, sementara Ranperda Pencabutan Perda tentang Penimbunan Lahan menyesuaikan regulasi terbaru terkait perizinan usaha berbasis risiko.
“Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum juga bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin,” tambah Andri Rizal.
Andri Rizal mengapresiasi kerjasama seluruh anggota DPRD dalam penyusunan Perda ini, yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.
Editor: Andri






