Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tower BTS (Base Tranceiver Station) yang didirikan tanpa izin di atas sebuah ruko di Jalan D.I. Panjaitan, Batu 7, Tanjungpinang, pada Selasa (29/10/2024).
Ketua Komisi III, Novaliandri Fathir, memimpin langsung sidak tersebut bersama pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur, Satpol PP dan Diskominfo Tanjungpinang.
Fathir menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bangunan tower yang berdiri di atas ruko tanpa izin.
“Kami bergerak berdasarkan laporan warga terkait adanya tower tanpa izin yang berdiri di atas ruko ini,” ujar Fathir.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang akan memanggil pemilik tower BTS tersebut untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini akan melibatkan instansi terkait, termasuk Diskominfo Kota Tanjungpinang, pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan Satpol PP, guna membahas penyelesaian masalah perizinan.
“Jika dalam RDP tidak ada solusi yang jelas, kami akan meminta tower tersebut dibongkar,” tegas Fathir.
Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, menambahkan bahwa hingga kini pemilik tower belum menunjukkan surat rekomendasi atau izin yang sah kepada Pemko Tanjungpinang.
“Kami akan dengar langsung dalam RDP nanti untuk menemukan solusi terbaik,” ujar Teguh.
Diketahui, keberadaan tower ilegal ini merusak bangunan ruko di sekitarnya hingga mengalami retakan, yang mendorong pemilik ruko untuk melapor ke kelurahan dan Satpol PP.
Peringatan berupa batas waktu pembongkaran secara mandiri telah habis, dan kini Satpol PP telah melayangkan surat izin pembongkaran kepada Pj Wali Kota.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






