Anambas, mejaredaksi – Seorang pria berinisial SA (36), yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Koordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Senin (3/2/2025).
SA diduga menggelapkan uang perusahaan dari setoran Cash On Delivery (COD) Kantor JNE yang berlokasi di Jl. A. Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, periode Oktober 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri mengatakan bahwa penangkapan SA dilakukan berdasarkan laporan korban VN (32), Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam.
“Memang benar, pelaku SA kami tangkap atas laporan dari korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan dana COD dari JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Iptu Alfajri.
Kasus ini terungkap setelah tim audit dari kantor pusat JNE Kota Batam melakukan pemeriksaan investigasi di kantor cabang Anambas. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, yang mengarah pada penggelapan uang setoran oleh SA.
“Berdasarkan audit, ditemukan bahwa SA telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp157.456.812,” tambah Kasatreskrim.
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di Kota Batam. Pelaku kemudian dibawa ke Anambas dan saat ini ditahan di Polres Kepulauan Anambas.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas tindakannya, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis/Editor: Panca






