Tanjungpinang, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh.
Barang haram ini diduga berasal dari Thailand dan terkait dengan jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi adanya penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini milik Fredy Pratama,” ujar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Fredy Pratama diketahui masih aktif mengendalikan jaringannya di Indonesia dengan mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
“Fredy terus memperkuat sindikasinya di Indonesia,” tambah Mukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga berencana menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana yang terkait Fredy Pratama.
“Melalui TPPU, aliran uang bisa mengarah langsung ke Fredy,” jelas Mukti.
Operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025 ini berhasil menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M di Lhokseumawe dan Lhoksukon.
Barang bukti yang disita meliputi 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, ponsel satelit, perangkat navigasi Garmin, lima ponsel Android, dan satu mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” ujar Mukti.
Fredy Pratama, yang telah menjadi buronan sejak 2014, diduga bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk menangkapnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.
Editor: Panca






