Tanjungpinang, mejaredaksi – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap HG, seorang residivis kasus jambret yang selama ini meresahkan warga. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Sungai Kecil, Bintan, pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, satu pelaku jambret yang meresahkan sudah kami tangkap,” ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas, empat ponsel hasil jambret, serta satu unit motor yang digunakan pelaku dalam aksinya. Berdasarkan penyelidikan, HG diketahui telah beraksi di berbagai lokasi di Tanjungpinang dan Bintan.
Modus operandi pelaku terbilang unik. Ia menjambret korban di lokasi sepi, kemudian menyembunyikan barang curian di semak-semak sebelum menjualnya.
“Setelah ada pembeli yang tertarik dengan harga murah, barulah pelaku mengambil kembali barang curiannya dari tempat persembunyian,” jelas Agung.
Menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, AKP Agung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi meningkatnya aksi kriminalitas.
“Kami mengajak seluruh warga untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.
Penangkapan ini diharapkan bisa mengurangi kasus penjambretan di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya. Polisi terus mendalami keterlibatan HG dalam aksi kejahatan lainnya serta kemungkinan adanya komplotan yang terlibat.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






