Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak dua kilogram lebih sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanjungpinang, Senin (13/10/2025).
Barang haram senilai sekitar Rp10 miliar itu merupakan hasil dari 41 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan pemusnahan ini sebagai bukti nyata perang terhadap narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang.
“Ini semua barang bukti dari 41 perkara narkotika yang sudah inkrah. Jadi, secara hukum sudah bisa kita musnahkan,” ujar Rachmad.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,1 kilogram sabu, 18,72 gram ganja, dan 53 butir pil ekstasi dengan berat total 17,1 gram.
Menariknya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara unik namun efektif — menggunakan blender untuk menghancurkan sabu, lalu mencampurnya dengan air mendidih agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
“Ini bukan hanya simbol, tapi bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Nilainya besar, tapi lebih besar lagi nilai moral yang kita selamatkan,” tegas Rachmad.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kejari Tanjungpinang juga akan memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan non-narkotika, seperti barang elektronik dan pakaian dari kasus asusila.






