Seorang Camat di Anambas Tertangkap Nyabu di Kantor, Polisi Bongkar Jaringan hingga ke Nelayan

Anambas, mejaredaksi – Publik Kepulauan Anambas digegerkan oleh penangkapan seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah, Afrizal (57) yang tertangkap tangan mengonsumsi sabu di ruang kerjanya. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas, Jumat (7/11/2025) malam.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Kristian sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.

Saat digerebek, tersangkaAfrizaltengah menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Dari hasil interogasi, Afrizal mengaku mendapatkan barang haram itu dari E (43), warga Desa Air Asuk. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap E di rumahnya, Sabtu (8/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, diamankan dua paket sabu seberat 1,08 gram.

Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, penyidik terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil penelusuran, polisi menangkap satu pelaku lain berinisial D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Siantan Timur, Sabtu pukul 18.30 WIB.

Dari D, petugas menyita satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan pihaknya tak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam kasus narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di Anambas serta mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas narkotika.

Kini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *