Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi dan berbagai kasus lainnya, Kejari berhasil menyetorkan Rp3,5 miliar ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari jumlah tersebut, Rp3,2 miliar berasal dari denda dan uang pengganti perkara korupsi yang ditangani Kejari Tanjungpinang. Capaian ini sekaligus melampaui target PNBP 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,4 miliar.
“Target kita tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar. Alhamdulillah, realisasi PNBP yang diperoleh justru melebihi target,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (22/12).
Tak hanya dari perkara korupsi, kontribusi PNBP juga diperoleh melalui lelang barang bukti dari berbagai kasus pidana umum, mulai dari narkotika hingga pencurian. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilelang dan hasilnya disetorkan langsung ke negara.
Selain capaian finansial, Kejari Tanjungpinang juga menunjukkan kinerja penegakan hukum dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025. DPO tersebut bernama Herman Yosef Ola Atawolo, yang terjerat perkara pengerusakan.
Di bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Tanjungpinang menerima 263 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, tercatat 216 perkara berkas tahap I, 210 perkara berkas tahap II, 211 perkara telah dieksekusi
Sementara itu, pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus), masih terdapat tiga perkara dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan. Meski demikian, dari penanganan perkara korupsi tersebut, negara telah menerima denda dan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Rachmad menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh perkara yang masih berjalan.
“Jika belum selesai tahun ini, akan kita kejar penyelesaiannya pada tahun 2026,” tegasnya.






