Tanjungpinang, mejaredaksi – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah, Kota Tanjungpinang, masih belum memasuki babak baru. Bukan karena kurangnya berkas atau saksi, melainkan menunggu hasil penghitungan nilai kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa penyidik telah menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan dan penyusunan berkas perkara. Proses hukum, kata dia, berjalan sesuai mekanisme dan dilakukan secara profesional.
“Saat ini fokus kami adalah perhitungan kerugian negara. Ini menjadi tahapan terakhir sebelum perkara dilanjutkan ke proses berikutnya,” ujar Rachmad, Kamis (25/12/2025).
Untuk memastikan hasil perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Tanjungpinang melibatkan lebih dari satu lembaga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta unsur pengawasan dari Kejaksaan Tinggi turut dilibatkan dalam proses tersebut.
Menurut Rachmad, langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen agar penanganan perkara tidak memunculkan tafsir liar di tengah masyarakat, khususnya soal anggapan lambannya proses hukum.
“Kami ingin perkara ini memiliki kepastian hukum yang jelas. Begitu nilai kerugian negara ditetapkan, proses akan langsung berlanjut,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasar Relokasi Puan Ramah dibangun pada tahun 2022 untuk menampung pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama proses revitalisasi. Namun hingga kini, bangunan yang berada di kawasan sebelah Kantor Disdukcapil Tanjungpinang tersebut justru tampak terbengkalai dan tidak lagi difungsikan.






