Anambas, mejaredaksi – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas membeberkan capaian sekaligus tantangan penegakan hukum sepanjang 2025 dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar Rabu (31/12/2025) di Lobby Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengungkapkan, jumlah gangguan kamtibmas sepanjang 2025 tercatat 73 kasus, naik 15,07 persen dibandingkan 2024.
Kenaikan ini didominasi kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga satu kasus pembunuhan.
Meski angka kasus meningkat, Polres Anambas menegaskan penanganan dilakukan secara profesional. Seluruh perkara diproses sesuai hukum, termasuk kasus pembunuhan di Desa Tarempa Selatan yang berhasil diungkap hanya dalam empat hari.
“Peningkatan jumlah kasus menjadi bahan evaluasi kami. Namun seluruh perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP I Gusti Ngurah.
Di sektor narkotika, sebanyak 15 kasus ditangani sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian 80 persen. Barang bukti sabu seberat lebih dari 4 kilogram berhasil diamankan. Tantangan geografis wilayah laut terbuka disebut menjadi celah peredaran gelap, sehingga pengawasan diperketat.
Sementara itu, tiga kasus korupsi yang ditangani seluruhnya telah naik ke tahap penyidikan. Di bidang lalu lintas, kecelakaan meningkat, namun jumlah korban meninggal dan kerugian materiil justru menurun.
Selain penegakan hukum, Polres Anambas aktif mengedepankan pendekatan sosial melalui edukasi, operasi kepolisian rutin, hingga pelayanan publik seperti Call Center 110. Evaluasi ini menjadi dasar penguatan strategi kamtibmas pada 2026.
“Kami berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan sinergi agar situasi kamtibmas di Anambas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.






