
TANJUNGPINANG, (MR) – Pegawai BUMN Pegadaian berinisal FF (31) ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bunga anak dibawah umur (16).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan seorang pegawai BUMN di Tanjungpinang.
“Pelaku ditangkap pada saat berada dirumahnya di Jalan Pramuka,” katanya Selasa (3/9/2019).
Kasat menyebutkan, terduga pelaku diamankan usai orang tua korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, kejadian bermula pada saat korban yang masih sekolah melakukan magang ditempat kerja pelaku.
“Ada kedekatan anatar korban dan pelaku sehingga terjadi perbuatan pencabulan,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, pelaku membawa korban disalah satu penginapan di Tanjungpinang, disana terjadinya hubungan suami istri sebanyak dua kali.
“Pelaku sudah mendekam disel tahanan, pelaku merupakan salah satu pegawai BUMD,” ujarnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(red)






