
Linggga, mejaredaksi – Polsek Daik Lingga, Polres Lingga berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya.
Kapolsek Daik Lingga, Iptu Djawene Sariman, saat konferensi pers, Kamis (18/7/2024) menjelaskan bahwa tersangka “SF” yang merupakan ayah tiri korban “MD” sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Berdasarkan laporan pada 12 Juni 2024, pelapor saudari “S” mengungkapkan bahwa tersangka “SF” sering masuk ke kamar korban pada malam hari, untuk menjalankan aksi bejatnya,” kata Iptu Djawene.
Hasil penyidikan juga terungkap bahwa “SF” melakukan pencabulan saat korban dan keluarga tertidur.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 Ayat 2, dan Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Iptu Djawene.
Dalam konferensi pers ini, Polsek Daik Lingga juga mengelar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada konter handpone.
Iptu Djawene menjelaskan bahwa pada 27 Juni 2024, korban yang hendak membuka konter handphone di Jalan Embung Fatimah mendapati konternya dalam kondisi rusak.
“Tersangka “MM” diketahui merusak gembok dan engsel pintu dengan tujuan mencuri untuk membayar kos,” ujar Iptu Djawene.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5.500.000. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Arifandy
Editor: Panca