
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Salah satu pelaku seorang ayah tiri berusia 43 tahun, ditangkap atas tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut terjadi di rumahnya di Kecamatan Tanjungpinang Kota, sejak tahun 2016 hingga 2017.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan bahwa pencabulan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
“Pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali. Lokasi di rumahnya di kawasan Tanjungpinang Kota,” ujarnya pada Selasa (30/7/2024).
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada ibunya, yang kemudian melaporkannya kepada Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sempat menjanjikan korban satu unit handphone sebagai imbalan.
“Korban sempat dijanjikan akan diberikan handphone,” ungkap Agung.
Selain tersangka yah tiri, polisi juga menangkap pelaku kejahatan seksual lainnya, seorang pria paruh baya berusia 57 tahun, yang menyetubuhi seorang pelajar SMP.
Korban yang juga berusia 16 tahun, disetubuhi di dua lokasi yakni di sebuah pos satpam dan di sebuah hotel di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Korban diajak untuk pergi makan dan malah dibawa ke hotel, di situ terjadi persetubuhan,” sebut Agung.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat gerak-gerik mencurigakan anaknya. Dari hasil penyelidikan, tersangka diyakini telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan kerap mengancam akan menghabisi korban jika melapor.
“Tersangka mengancam akan menghabisi korban jika melapor ke orang tua,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis/Editor: Panca






