
Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang lansia 61 tahun ditangkap polisi karena terlibat kasus pencabulan terhadap tiga orang anak anak di bawah umur, santri sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul damanik mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya, oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang atas laporan dari keluarga korban pada Sabtu (21/9/2024) malam.
“Sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang. Saat, ini proses penyidikan masih terus berjalan,” Iptu Syahrul Damanik, Senin (30/9/2024).
Damanik menjelaskan, sebelum kejadian, korban diketahui sempat bermain di halaman depan masjid usai menjalani aktivitas belajar ngaji dan salat magrib, kemudian pelaku mengajak korban untuk bermain di halaman belakang masjid.
“Lalu pelaku mencabuli ketiga korban di belakang masjid,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya.
Diketahui, terbongkarnya perbuatan bejat kakek ini, berawal dari laporan oleh seorang santriwati TPQ kepada pengurus masjid, pada Sabtu, 21 September malam.
Berita terkait: Kakek di Tanjungpinang Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Terhadap 3 Anak
Pengurus masjid, langsung menindaklanjuti dengan cara menemui tiga anak, yang menjadi korban pelecehan itu.
“Pelaku itu warga disini juga (sekitar TPQ). Dia sering ke masjid juga, untuk bantu membersihkan masjid. Kita juga tidak nyangka,” kata pengurus masjid, Amin, Jumat (27/9/2024).
Penulis: ismail | Editor: Panca






