
Tanjungpinang, mejaredaksi – Polisi menangkap 10 anak dibawah umur, terduga pelaku perundungan dan penganiayaan di Kabupaten Bintan. Miris, para pelaku berstatus siswi SD dan SMP.
Rekaman video aksi perundungan dan penganiayaan ini viral di media sosial. Pelaku terlihat memukul dan menendang korban hingga berkali-kali, disebuah rumah kosong di Kilometer 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Berdasarkan rekaman itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang diduga pelaku perundungan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, dalam aksi perundungan itu para pelaku memiliki peran masing-masing.
Empat orang melakukan penganiayaan, tiga orang merekam aksi perundungan dan penganiayaan dan tiga orang lainnya berperan untuk memviralkan video tersebut ke media sosial.
“Sudah kita amankan 10 orang anak, masing-masing punya peran yang berbeda. Kita koordinasi juga ke dinas terkait untuk membantu melakukan pengawasan terhadap anak ini,” kata Limbong, Sabtu (23/3).
Dari hasil pemeriksaan, aksi perundungan dan penganiayaan tersebut dipicu dari aksi saling menghina dan cemburu karena korban dekat dengan pacar salah satu pelaku.
Untuk melakukan pengawasan terhadap para pelaku, polisi melakukan koordinasi ke Dinsos dan Disdik Bintan hingga pekara itu diselesaikan melalui Restorative Justice.
“Perbuatan para pelaku merupakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagai dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Juncto 76 huruf J, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






