Delapan Lokasi Digeledah, Kortas Tipidkor Polri Dalami Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

Jakarta, mejaredaksi – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).

Dua lokasi yang menjadi perhatian dalam penggeledahan tersebut adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok.

Ia menerangkan, penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu peristiwa blackout, serta perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya pada periode 2020 hingga 2025.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang diterima penyidik terkait dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Victor.

Dalam penyidikan tersebut, aparat menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Victor menegaskan bahwa penggeledahan di delapan lokasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Polisi belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun hasil penyitaan dari delapan lokasi yang menjadi sasaran operasi.